Layanan Kantor Desa Mentuda

Informasi jenis layanan administrasi, surat keterangan, sosial, dan layanan umum yang dapat diajukan masyarakat melalui Kantor Desa Mentuda.

Panduan Layanan

Layanan yang Tersedia di Kantor Desa

Pilih layanan sesuai kebutuhan, siapkan berkas persyaratan, lalu ajukan ke petugas kantor desa.

15

Jenis Layanan

3 Langkah

Alur Proses

Senin-Jumat

Jam Layanan

1. Pilih Layanan

Tentukan jenis surat atau kebutuhan administrasi yang ingin diajukan.

2. Siapkan Berkas

Siapkan KTP, KK, dan dokumen pendukung sesuai jenis layanan.

3. Datang ke Kantor

Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses dokumen pengajuan.

Administrasi

Surat Keterangan Domisili

Layanan surat keterangan tempat tinggal atau domisili warga untuk kebutuhan administrasi.

Syarat Umum

KTP, KK, pengantar RT/RW

Surat Keterangan

Surat Keterangan Usaha

Surat keterangan untuk pelaku usaha atau UMKM sebagai pendukung pengajuan modal dan legalitas usaha.

Syarat Umum

KTP, KK, data usaha

Administrasi

Surat Pengantar KTP

Layanan pengantar untuk pembuatan atau perubahan data KTP sesuai kebutuhan warga.

Syarat Umum

KK, akta lahir, foto bila diperlukan

Administrasi

Surat Pengantar Kartu Keluarga

Pengantar perubahan, penambahan, atau penerbitan Kartu Keluarga.

Syarat Umum

KTP, KK lama, dokumen pendukung

Sosial

Surat Keterangan Tidak Mampu

Surat keterangan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, atau administrasi lainnya.

Syarat Umum

KTP, KK, data keluarga

Administrasi

Surat Pengantar Nikah

Layanan pengantar administrasi pernikahan untuk diteruskan ke instansi terkait.

Syarat Umum

KTP, KK, akta lahir, pas foto

Surat Keterangan

Surat Keterangan Kelahiran

Surat keterangan kelahiran sebagai dokumen pendukung pengurusan akta kelahiran.

Syarat Umum

KTP orang tua, KK, surat bidan/rumah sakit

Surat Keterangan

Surat Keterangan Kematian

Surat keterangan kematian untuk kebutuhan pencatatan sipil dan administrasi keluarga.

Syarat Umum

KTP/KK almarhum, data keluarga

Umum

Legalisasi Dokumen

Pengesahan salinan dokumen tertentu sesuai kebutuhan administrasi warga.

Syarat Umum

Dokumen asli dan fotokopi

Data layanan dapat disesuaikan kembali dengan kebijakan Kantor Desa Mentuda dan peraturan administrasi yang berlaku.